Tekan Kecelakaan di Persimpangan, “Pak Ogah” di Kulon Progo Akan Dibina Jadi Supeltas

Tekan Kecelakaan di Persimpangan, “Pak Ogah” di Kulon Progo Akan Dibina Jadi Supeltas

Kulon Progo – Keberadaan pengatur lalu lintas tidak resmi atau kerap disebut “Pak Ogah” akan diarahkan menjadi bagian dari solusi keselamatan jalan di Kabupaten Kulon Progo. Mereka direncanakan menjalani pembinaan sebelum dilibatkan sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas), terutama di persimpangan yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.

Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Focus Group Discussion Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan (FKLL) Kabupaten Kulon Progo di Ruang Rapat Satpas Satlantas Polres Kulon Progo, Rabu (9/9/2026).

Diskusi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kulon Progo, AKP Kristiyono, S.Psi., M.M., dan diikuti unsur Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPKP, Bappeda, serta instansi terkait lainnya.

Forum membahas kenaikan angka kecelakaan lalu lintas, jumlah korban, dan tingkat fatalitas hingga Agustus 2026 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Persimpangan jalan menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena banyak kecelakaan terjadi di titik pertemuan arus kendaraan tersebut.

AKP Kristiyono mengatakan peningkatan angka kecelakaan membutuhkan penanganan yang terkoordinasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.

“Kecelakaan tidak terjadi karena satu faktor. Ada perilaku pengguna jalan, kondisi lingkungan, hingga pengaturan arus lalu lintas yang perlu dievaluasi bersama. Karena itu, solusi yang disusun juga harus melibatkan berbagai instansi dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Kristiyono.

Dalam diskusi tersebut, Jasa Raharja mengusulkan agar para pengatur lalu lintas tidak resmi yang banyak ditemui di sejumlah ruas jalan Kulon Progo didata, diorganisasi, dan diberikan pembinaan. Usulan itu disambut baik oleh Kasat Lantas dan ditetapkan sebagai salah satu topik utama pembahasan forum.

Pembinaan direncanakan mencakup pemahaman dasar mengenai teknik pengaturan lalu lintas, pengenalan rambu, etika saat membantu pengguna jalan, serta sosialisasi keselamatan berkendara. Setelah mengikuti pembinaan, mereka diharapkan dapat diarahkan menjadi Supeltas yang membantu kepolisian mengatur arus kendaraan sesuai ketentuan dan pengawasan.

Kepala KPJR Tingkat I Bantul, Imam Cahyono, mengatakan keberadaan masyarakat yang selama ini telah membantu mengatur kendaraan perlu diarahkan agar memiliki pengetahuan dasar dan tidak justru menimbulkan risiko baru di jalan.

“Mereka sudah berada di lapangan dan berinteraksi langsung dengan pengguna jalan. Potensi ini dapat diarahkan menjadi kekuatan apabila dibekali pemahaman yang benar, didata, dan dibina. Harapannya, mereka dapat membantu menciptakan keteraturan, terutama pada titik yang belum terjangkau petugas setiap saat,” ujar Imam.

Menurutnya, pelibatan masyarakat bukan untuk menggantikan tugas kepolisian, melainkan mendukung upaya keselamatan secara terkoordinasi. Pembinaan juga diperlukan agar Supeltas memahami batas peran dan tetap mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan.

Kasat Lantas turut menyoroti banyaknya kasus kecelakaan di persimpangan. Kondisi tersebut mendorong perlunya pemetaan titik rawan, evaluasi pola pergerakan kendaraan, serta penentuan bentuk intervensi yang sesuai dengan karakteristik setiap lokasi.

“Persimpangan membutuhkan perhatian khusus karena di sana terjadi pertemuan berbagai arah dan kepentingan pengguna jalan. Selain rekayasa serta pengawasan, kita membutuhkan keterlibatan masyarakat yang terlatih untuk membantu membangun ketertiban,” lanjut Kristiyono.

FGD tersebut dihadiri AKP Kristiyono beserta jajaran Satlantas Polres Kulon Progo; Dewi Fitri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo; Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, Lukman Hakim, S.E., M.M.; Kepala KPJR Tingkat I Bantul, Imam Cahyono; serta perwakilan Dinas PUPKP dan Bappeda Kabupaten Kulon Progo.

Forum sepakat bahwa peningkatan keselamatan lalu lintas membutuhkan langkah nyata yang disusun berdasarkan permasalahan di lapangan. Rencana pembinaan Supeltas selanjutnya memerlukan pemetaan, koordinasi teknis, dan pembagian peran antarinstansi agar dapat diterapkan secara aman dan efektif.

Melalui FKLL, seluruh pihak diharapkan mampu mengubah hasil diskusi menjadi aksi kolaboratif yang terukur untuk menekan angka kecelakaan, mengurangi fatalitas korban, dan mewujudkan lalu lintas yang lebih aman di Kabupaten Kulon Progo.