Tekan Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Melaksanakan Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Kecamatan Geneng

Tekan Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Melaksanakan Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Kecamatan Geneng

NGAWI – Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berkendara, Jasa Raharja Madiun melaksanakan kegiatan Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban Melalui Pemberdayaan Aparatur Kecamatan dan Desa di Kantor Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk langkah preventif Jasa Raharja dalam memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat di wilayah yang memiliki jumlah penduduk sebagai korban kecelakaan yang cukup tinggi di wilayah Ngawi. Program berbasis domisili ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dengan stakeholder terkait dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan taat pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, masyarakat diberikan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan berkendara, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara guna meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menyampaikan bahwa kegiatan intensifikasi keselamatan transportasi berbasis domisili merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat dari lingkungan terdekat agar lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Jasa Raharja dengan Kantor Kecamatan Geneng untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan taat pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang Jasa Raharja Madiun, Donny Irvanny, SE menyampaikan, “Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan, khususnya di wilayah Kecamatan Geneng”. Selain edukasi keselamatan, kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ dan IWKBU sesuai UU No 33 dan 34 tahun 1964.