Sinergi Jasa Raharja Bali dan DPMPTSP, Pelunasan Iuran Wajib Jadi Kunci Perizinan Angkutan Sewa Khusus

Sinergi Jasa Raharja Bali dan DPMPTSP, Pelunasan Iuran Wajib Jadi Kunci Perizinan Angkutan Sewa Khusus

Denpasar – PT Jasa Raharja Wilayah Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali melaksanakan rapat pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Bali.

Rapat tersebut menitikberatkan pada integrasi pelunasan Iuran Wajib Jasa Raharja sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pengurusan izin ASK, baik untuk pendaftaran baru maupun perpanjangan izin operasional. Seluruh proses perizinan ini direncanakan akan dilakukan melalui website sistem perizinan terintegrasi secara elektronik milik DPMPTSP Provinsi Bali yang dikenal dengan nama PRESTISE.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Dinas DPMPTSP Provinsi Bali, Ibu Dra. Ni Nyoman Wiratni, serta Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna menciptakan sistem perizinan transportasi yang tertib, transparan, dan mendukung keselamatan pengguna jasa angkutan.

Dalam kesempatan tersebut, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan Angkutan Sewa Khusus telah memenuhi kewajiban perlindungan dasar bagi masyarakat melalui kepesertaan Jasa Raharja. Dengan demikian, jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat berjalan optimal sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ibu Dra. Ni Nyoman Wiratni menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan perizinan berbasis elektronik. Integrasi melalui sistem PRESTISE diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi.

Melalui pembahasan draft PKS ini, PT Jasa Raharja Wilayah Bali dan DPMPTSP Provinsi Bali berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut sebagai dasar implementasi kebijakan perizinan ASK ke depan, demi terwujudnya transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Bali.