Pemalang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan kendaraan bermotor sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Pembina Samsat Surakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif melalui siaran RRI FM pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat melalui media radio sehingga informasi mengenai kebijakan perpajakan kendaraan dapat diterima secara lebih mudah dan luas.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yang merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat Surakarta, yaitu Kasi PPD Samsat Surakarta, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Surakarta, serta Baur STNK Samsat Surakarta. Ketiga narasumber memberikan penjelasan kepada pendengar mengenai program yang sedang berlaku, ketentuan perpajakan kendaraan bermotor, serta pentingnya menjaga tertib administrasi kendaraan.
Dalam dialog tersebut, Tim Pembina Samsat Surakarta menjelaskan mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif sebagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan pembayaran PKB secara tepat waktu dan memastikan administrasi kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan. Pembayaran kewajiban kendaraan bermotor juga berkaitan dengan SWDKLLJ yang menjadi bagian dari perlindungan dasar bagi masyarakat dalam menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas jalan.
Jasa Raharja berposisi sebagai penyelenggara program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SWDKLLJ merupakan salah satu sumber dana yang mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan. Perlindungan tersebut mencakup pemberian santunan sesuai dengan hak korban, sehingga pemenuhan kewajiban SWDKLLJ turut mendukung keberlangsungan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Surakarta turut memberikan penjelasan mengenai fungsi SWDKLLJ kepada masyarakat. Edukasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa kewajiban yang dibayarkan masyarakat melalui administrasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui siaran RRI FM, Tim Pembina Samsat Surakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi dan fasilitas yang tersedia sesuai dengan ketentuan Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif. Masyarakat diimbau untuk memastikan status administrasi kendaraan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan media radio dalam kegiatan sosialisasi menjadi salah satu bentuk pendekatan Tim Pembina Samsat Surakarta untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan penyampaian informasi yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh masyarakat, diharapkan pemahaman mengenai PKB, SWDKLLJ, serta kebijakan perpajakan kendaraan bermotor dapat semakin meningkat.
Melalui sinergi antara unsur Samsat, Kepolisian, Jasa Raharja, dan media dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, diharapkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ semakin meningkat serta tertib administrasi kendaraan dapat terus terjaga. Tim Pembina Samsat Surakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung kepatuhan perpajakan dan perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
