Jakarta — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 9 September 2026. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda empat yang sedang berhenti atau parkir dengan lima orang pekerja proyek yang berada di lokasi kejadian. (10/09/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak tiga orang korban meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Tiga korban meninggal dunia diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Sementara itu, dua korban yang mengalami luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan dari Jasa Raharja di RS Koja, Jakarta Utara. Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat dan optimal, petugas PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta pada Kamis, 10 September 2026, langsung mendatangi kediaman tiga korban meninggal dunia yang berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Kasubag Pelayanan, Barkah Wahyu Budi Setiaji, didampingi Arif Setiawan dan Elmo Septian, bergerak cepat dalam menangani proses administrasi dan menyalurkan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan kepada keluarga korban berjalan dengan baik, termasuk membantu kelengkapan administrasi santunan kepada ahli waris
Tim juga memastikan dua korban luka memperoleh surat jaminan untuk mendukung proses perawatan di RS Koja, Jakarta Utara. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen PT Jasa Raharja (Persero) dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, serta memastikan hak-hak korban dan ahli waris dapat diberikan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan dasar.
