Pembentukan Kementerian Pangan Diusulkan DPR demi Penguatan Tata Kelola Pangan

Pembentukan Kementerian Pangan Diusulkan DPR demi Penguatan Tata Kelola Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pangan nasional yang dinilai masih belum optimal. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan RUU Pangan yang melibatkan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada.

RDPU tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin. Firman menyoroti bahwa salah satu akar masalah ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia adalah tidak adanya institusi tunggal yang memegang kendali kebijakan pangan secara terstruktur dan komprehensif.

Saat ini, urusan pangan tersebar di berbagai kementerian—mulai pertanian, perdagangan, BUMN, hingga sosial. Kondisi ini menyebabkan kebijakan sering tumpang tindih, tidak terkoordinasi, dan memperlambat respons pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan.


Akar Masalah dan Solusi Kelembagaan Pangan

Firman menegaskan bahwa fragmentasi kewenangan telah menghambat stabilitas pangan nasional. Tidak adanya pusat kendali membuat proses pengawasan tidak efisien dan keputusan penting berjalan lambat.

Ia membandingkan dengan kondisi masa lalu ketika Indonesia memiliki stabilitas pangan yang lebih kuat karena didukung struktur kelembagaan yang terpusat. Namun, setelah reformasi, regulasi yang terfragmentasi menyebabkan kewenangan negara melemah.

Oleh karena itu, Firman mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan sebagai “satu atap kebijakan” yang fokus mengatur regulasi pangan dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, arah kebijakan akan lebih terkoordinasi, akurat, dan efektif.


Peran Baru Kementerian Pangan dan Penguatan Bulog

Dalam skema yang diusulkan, Kementerian Pangan akan menjadi regulator utama. Sementara itu, fungsi eksekusi atau operasional pangan akan diemban Perum Bulog secara penuh.

“Bulog harus kembali menjadi eksekutor utama. Kementerian membuat regulasi, Bulog menjalankan. Tidak perlu membentuk Dewan Pangan atau lembaga baru lainnya,” ujar Firman.

Dengan pembagian peran yang jelas, pemerintah dapat menghilangkan tumpang tindih kewenangan, memotong rantai birokrasi, dan meningkatkan efisiensi distribusi pangan. Bulog akan lebih kuat dalam mengelola cadangan pangan strategis, menstabilkan harga, serta menyerap gabah petani.


Momentum RUU Pangan untuk Mendorong Terobosan Kelembagaan

Firman Soebagyo menyatakan bahwa pembahasan RUU Pangan adalah momentum penting untuk memperbaiki sistem tata kelola pangan. Ia menekankan bahwa RUU ini tidak boleh hanya mengubah pasal-pasal, tetapi harus menyentuh akar masalah yang selama ini menghambat kemandirian pangan nasional.

Dengan rancangan kelembagaan yang lebih terintegrasi, Indonesia diharapkan dapat mencapai kembali swasembada pangan, meningkatkan stabilitas harga, serta memperbaiki kesejahteraan petani.

Dikutip dari merdeka.com