Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri perbankan nasional. OJK menegaskan langkah efisiensi yang dilakukan oleh KB Bank bersifat spesifik dan tidak mencerminkan kondisi sektor perbankan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hingga saat ini tidak terdapat bank lain yang melakukan langkah efisiensi serupa.
“Tidak ada, tidak ada (bank lain yang melakukan efisiensi). Spesifik (KB Bank),” kata Dian saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Dian, pengurangan jumlah karyawan di KB Bank merupakan bagian dari proses penyehatan internal perusahaan yang diperbolehkan dalam pengelolaan industri perbankan.
“Itu adalah bagian dari penyehatan. Penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan,” ujarnya.
Meski demikian, OJK menegaskan seluruh proses rasionalisasi tenaga kerja harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Yang penting itu undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting,” kata Dian.
OJK juga memastikan proses rasionalisasi yang dilakukan KB Bank telah berjalan sesuai aturan. Perusahaan disebut telah memenuhi hak-hak para pekerja yang terdampak, termasuk pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya,” jelas Dian.
Selain itu, OJK terus memantau pelaksanaan proses penyehatan tersebut. Berdasarkan laporan dari tim pengawas, seluruh tahapan telah diselesaikan dengan baik.
“Kalau saya mendengar laporan dari rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settle,” ungkapnya.
Sebelumnya, KB Bank dilaporkan melakukan pengurangan lebih dari 600 karyawan sepanjang periode Maret 2025 hingga Maret 2026.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2026, jumlah karyawan tetap dan tidak tetap KB Bank tercatat sebanyak 2.265 orang, turun 662 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.927 orang.
Di samping itu, jaringan kantor KB Bank juga mengalami penyesuaian. Jumlah kantor cabang pembantu (KCP) berkurang dari 141 unit menjadi 120 unit pada kuartal I 2026 atau menyusut sebanyak 21 kantor sebagai bagian dari langkah efisiensi perusahaan.
