Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah setelah Putusan Hakim

Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah setelah Putusan Hakim

Majelis Hakim resmi mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menetapkan bahwa Nadiem dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam penetapan tersebut, majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat ketat selama masa tahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperbolehkan meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun.

Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan operasi atau kontrol medis dengan izin tertulis dari pihak berwenang, serta menghadiri persidangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang dijalani.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh ketentuan selama masa tahanan rumah wajib dipatuhi oleh terdakwa sesuai penetapan pengadilan.