KPK Tegaskan Kewajiban LHKPN 2025 bagi WNA Direksi BUMN

KPK Tegaskan Kewajiban LHKPN 2025 bagi WNA Direksi BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga negara asing yang menjabat sebagai direksi badan usaha milik negara untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. KPK menegaskan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara tanpa pengecualian kewarganegaraan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, direksi BUMN yang berstatus WNA tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila terdapat kendala teknis dalam proses pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, termasuk dalam pengisian nomor identitas saat pendaftaran, yang bersangkutan dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK.

Menurut Budi, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 35,52 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari optimal dan perlu segera ditingkatkan.

KPK menilai kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi, pencegahan korupsi, serta peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, termasuk di lingkungan BUMN.

Salah satu BUMN yang memiliki direksi berkewarganegaraan asing adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Dua direksi WNA di perusahaan tersebut yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.

Penunjukan keduanya ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 15 Oktober 2025. Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2021–2025.

Sementara itu, Neil Raymond Mills memiliki pengalaman sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada 2022–2025, serta menjabat sebagai Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024–2025.

Dikutip dari metrotvnews.com