KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Usai Kasus Suap

KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Usai Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak. Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang awalnya bermula di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura. Barang bukti ini diduga terkait dengan proses penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan beberapa wajib pajak badan.

Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, dan perangkat penyimpanan data (soft file) untuk diperiksa lebih lanjut. “Juga (disita) tempat penyimpanan soft file yang berkaitan dengan proses-proses penilaian dan pemeriksaan PBB dari PT WP ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Penyidik KPK akan melakukan ekstraksi data dari barang bukti elektronik guna memperkuat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Selain bukti fisik, tim KPK saat ini juga tengah melacak aliran uang untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan suap tersebut.

Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB)
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syifudin (AGS)
  • Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB)
  • Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
  • Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY)

Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap, sedangkan Dwi, Agus, dan Askob merupakan penerima suap.

Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pajak dan konsultan dalam pengaturan nilai PBB, dan KPK menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas.

Dikutip dari metrotvnews.com