Komisi Pemberantasan Korupsi Masih Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi Masih Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi berbagai keterangan dari para saksi, termasuk dari para tersangka itu sendiri.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para tersangka yang diposisikan sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan untuk saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 27 Juni 2024 terkait dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial APK, DG, ISP, SO, IAT, AK, HR, OP, dan SIG.

Adapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan strategis di Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Emas di Jawa Tengah (tahun anggaran 2015–2017), Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur (2015–2016), Pelabuhan Benoa di Bali (2014–2016), serta Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Selatan (2013 dan 2016).

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap dalam proyek-proyek tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.