Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan dan analisis dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ketiga advokat tersebut adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof. Dr. Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, dan advokat Amir Fahrudin.
Berdasarkan agenda Komisi III DPR, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta. Masing-masing tokoh akan menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset.
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan selama masa reses. Langkah tersebut bertujuan mempercepat penyusunan regulasi agar dapat disahkan pada 15 Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah menggelar hampir 60 kali RDPU dengan melibatkan berbagai pihak. Ke depan, masih direncanakan sekitar 20 kali rapat untuk membahas RUU tersebut.
“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata Habiburokhman, Selasa (27/10/2026).
Pelibatan berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahap pengesahan.
Komisi III Bentuk Panja RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra disepakati menjadi Wakil Ketua Panja.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
