Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU Peradilan Militer Tak Harus Tunggu Batas Waktu

Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU Peradilan Militer Tak Harus Tunggu Batas Waktu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak perlu menunggu hingga batas waktu dua tahun sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dave, tenggat maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer harus dihormati. Namun, pembahasan revisi tidak harus dilakukan mendekati batas waktu tersebut.

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025, kata dia, harus segera ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Batas Tindak Pidana Militer dan Umum Harus Jelas

Dave mengatakan salah satu substansi mendasar yang perlu diatur dalam revisi UU Peradilan Militer adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum sesuai dengan putusan MK.

Menurut dia, pengaturan tersebut harus mampu menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, sekaligus menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, Dave mengatakan forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, hak korban dan seluruh pihak dalam proses hukum harus tetap dijamin.

Kejelasan batas kewenangan peradilan juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin persamaan di hadapan hukum.

“Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

DPR Dorong Pemerintah Siapkan Masukan Substantif

Dave mengatakan TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap putusan tersebut.

Komisi I DPR, lanjut dia, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan revisi.

“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” katanya.

MK Beri Waktu Maksimal Dua Tahun untuk Perubahan UU

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Mahkamah menilai UU Peradilan Militer perlu diubah dengan memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Perubahan juga perlu mengatur batas kewenangan mengadili atau yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Selain itu, MK menekankan perlunya perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, termasuk pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang diperlukan.