Kementerian Kehutanan meluruskan penjelasan mengenai ribuan kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatra. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kayu-kayu tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari pembalakan liar hingga pohon lapuk atau tumbang yang terbawa arus sungai.
Menurut Dwi, material kayu itu juga bisa berasal dari area bekas penebangan legal, penyalahgunaan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), atau praktik illegal logging. Kemenhut kini sedang menelusuri secara profesional seluruh kemungkinan dan memastikan setiap indikasi tindak kejahatan kehutanan diproses sesuai hukum.
Ia menegaskan bahwa penjelasan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menutup kemungkinan adanya aktivitas ilegal. Sebaliknya, kementerian ingin memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang diteliti agar proses penyelidikan berjalan objektif dan menyeluruh.
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah terdampak banjir. Misalnya, pada Juni 2025 di Aceh Tengah, penyidik mengungkap penebangan pohon secara ilegal di luar areal PHAT maupun kawasan hutan, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Di Solok, Sumatra Barat, pada Agustus 2025, Kemenhut mengungkap aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT, di mana hasil tebangan diangkut menggunakan dokumen PHAT. Kasus itu menghasilkan barang bukti berupa 152 batang kayu gelondongan, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.
Selanjutnya, pada Oktober 2025 di Kepulauan Mentawai dan Gresik, Ditjen Gakkumhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora. Kayu tersebut dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT yang bermasalah. Di Sipirok, Tapanuli Selatan, pada bulan yang sama, empat unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik juga disita karena dokumen PHAT yang telah dibekukan.
Dwi menjelaskan bahwa pola kejahatan kehutanan kini semakin kompleks. Pelaku dapat memasukkan kayu dari kawasan hutan ke dalam jalur legal menggunakan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kementerian tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana yang terlibat dalam rantai kejahatan tersebut.
Dikutip dari metrotvnews.com
