Jokowi Serahkan Penanganan Kasus Roy Suryo Cs kepada Aparat Penegak Hukum

Jokowi Serahkan Penanganan Kasus Roy Suryo Cs kepada Aparat Penegak Hukum

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan terkait penangkapan sejumlah pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Saat ditemui di Solo pada Jumat, 19 Juni 2026, Jokowi meminta seluruh pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas di pengadilan.

“Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti,” ujar Jokowi.

Jokowi juga memastikan dirinya akan hadir secara langsung dalam persidangan apabila diperlukan. Ia menegaskan siap menunjukkan ijazah miliknya di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Iya hadir. (Memastikan akan membawa ijazah?) Iya. Sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata Jokowi.

Mantan Presiden RI tersebut turut mengungkapkan bahwa dokumen ijazah yang dimaksud saat ini masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya masih di Polda,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa kedua kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Menurut Petrus, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, Tifauziah Tyassuma juga dikabarkan turut diamankan oleh penyidik.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus Selestinus.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Proses hukum saat ini masih berlangsung dan penentuan bersalah atau tidaknya para pihak akan diputuskan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.