Denpasar — PT Jasa Raharja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Ni Wayan Sugiantari pada tanggal 18 Mei 2026 di rumah duka. Santunan tersebut diserahkan kepada orang tua korban, Ni Made Sumarti, selaku ahli waris (ibu korban).
Peristiwa kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 di Jalan Tukad Bilok, tepatnya di depan Pet Shop, Denpasar Selatan. Korban yang merupakan pengendara sepeda motor ditabrak oleh sebuah truk yang tidak dikenal dan melarikan diri. Sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Ngoerah, namun beberapa jam setelah dirawat, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dalam suasana duka, Ni Made Sumarti menyampaikan apresiasi atas pelayanan prima yang diberikan oleh Jasa Raharja. Ia mengaku proses penanganan hingga penyerahan santunan berjalan dengan cepat, jelas, dan penuh empati.
Petugas Mobile Service Jasa Raharja, I Putu Marti Kusuma, turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang dialami keluarga korban. Ia juga mendoakan agar korban mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bali, Abdillah, S.Sos., M.Si., dalam pernyataannya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.
