Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Panam kembali menggelar kegiatan Operasi Tertib (Opstib) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus mensosialisasikan Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat pengguna jalan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga selesai ini digelar di Jl. SM. Amin, tepat di depan Kantor Samsat Panam, Pekanbaru. Kegiatan ini melibatkan sinergi antar instansi, di antaranya Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Panam, serta Samsat Simpang Tiga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kompol Indra Sakti selaku Kasi Tatib mewakili Tim Ditlantas Polda Riau, bersama Tengku Kamariah dan Said Putra Kelana dari Bapenda. Dari unsur Jasa Raharja, hadir Andi Raharja, Hamzah Arridho, Esga Putra Pradana, Rahmalina, Siti Isrizkiah, Dimas Andaru, dan Luisi Dian Handayani. Kegiatan ini juga didukung oleh Tim Samsat Panam, Tim Penagihan Samsat Simpang Tiga, serta Tim dari UPT V Bapenda Kota Pekanbaru.
Kompol Indra Sakti menyampaikan bahwa kegiatan Opstib ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong ketertiban administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.
“Melalui kegiatan pendataan pajak kendaraan bermotor ini, kami ingin memastikan masyarakat semakin patuh dan tertib dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memanfaatkan momentum Program Pemutihan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Raharja sebagai Kabag. Operasional Jasa Raharja juga mengingatkan pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.
“SWDKLLJ menjadi salah satu bentuk perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini agar hak perlindungan tetap dapat diperoleh secara optimal,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan pajak kendaraan bermotor sekaligus mensosialisasikan Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang berlaku sejak 1 hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program ini guna mendapatkan keringanan sebelum masa berlaku berakhir.
Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi. Sinergi antarinstansi seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta memastikan perlindungan optimal bagi pengguna jalan di Provinsi Riau.
