Jasa Raharja Perkuat Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Manfaat COB bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Perkuat Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Manfaat COB bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Madiun – Dalam upaya meningkatkan sinergi pelayanan dan optimalisasi perlindungan kepada masyarakat, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Madiun, Donny Irvanny, SE,  beserta staf pelayanan melakukan kunjungan koordinasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan koordinasi terkait implementasi manfaat Coordination of Benefit (COB) bagi korban kecelakaan lalu lintas yang juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui koordinasi ini, diharapkan proses penjaminan dan pemberian manfaat kepada korban dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Donny Irvanny menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

“Kolaborasi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh hak dan manfaat secara optimal. Dengan koordinasi yang baik, proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas mekanisme pertukaran data, percepatan proses administrasi, serta penguatan komunikasi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang berpotensi memperoleh manfaat dari skema COB. Selain itu juga Donny Irvanny mendorong kepatuhan instansi dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan untuk tertib administrasi pada kendaraan bermotor yang dimiliki oleh instansi maupun karyawannya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyambut baik kunjungan dan koordinasi tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta dan masyarakat. Sesuai ketentuan perundangan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin Jasa Raharja mendapatkan santunan biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp. 20.000.000,-, namun jika melebihi plafon dapat dijaminkan oleh pihak kedua yaitu BPJS atau asuransi lainnya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Madiun berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.