Jasa Raharja Kalsel Kenalkan Perlindungan Korban Kecelakaan dalam Sosialisasi Pajak Daerah di Banjarmasin Timur

Jasa Raharja Kalsel Kenalkan Perlindungan Korban Kecelakaan dalam Sosialisasi Pajak Daerah di Banjarmasin Timur

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat Kecamatan Banjarmasin Timur terhadap kewajiban perpajakan daerah, Tim Pembina Samsat Banjarmasin I bersama BPKPAD Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang diikuti masyarakat Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin I, Satria Agus Susilo, menjelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui penyelenggaraan program asuransi kecelakaan lalu lintas. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan kepada korban meninggal dunia serta jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib berlalu lintas.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat tidak hanya memahami kewajiban pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga mengetahui manfaat perlindungan yang diberikan Jasa Raharja. Kami berharap informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan sekaligus mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujar Satria.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memperluas pemahaman mengenai perlindungan dan keselamatan transportasi. Menurutnya, kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan bersama Tim Pembina Samsat menjadi sarana untuk mendekatkan informasi layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.

“Jasa Raharja tidak hanya hadir ketika terjadi kecelakaan, tetapi juga berupaya mengambil bagian dalam edukasi dan pencegahan. Kami ingin masyarakat memahami hak perlindungannya, menjalankan kewajibannya, serta semakin peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Arkan.

Selain edukasi mengenai perlindungan Jasa Raharja, masyarakat juga memperoleh informasi tentang program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan yang berlangsung hingga 30 November 2026 serta Gebyar Panutan Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat berharap masyarakat semakin memahami manfaat layanan dan kebijakan yang tersedia, sehingga kepatuhan administrasi kendaraan serta kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dapat terus meningkat.