Kubu Raya – Jasa Raharja Kalimantan Barat melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kubu Raya turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan berbagai informasi kepada peserta terkait peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai keterkaitan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan kontribusi terhadap perlindungan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai pertanyaan dan diskusi disampaikan oleh masyarakat, khususnya terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan, manfaat kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, serta informasi pelayanan yang dapat diakses secara lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, turut dihadirkan pelayanan Samsat GOKATAN (Go Kecamatan) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan administrasi kendaraan bermotor secara langsung di lokasi kegiatan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi bersama Tim Pembina Samsat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang adaptif, edukatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal.
