Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bintan Lakukan Pemasangan Spanduk di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan di Bintan

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bintan Lakukan Pemasangan Spanduk di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan di Bintan

Tanjungpinang – Jasa Raharja bersama dengan Satlantas Polres Bintan melakukan pemasangan spanduk pada beberapa ruas jalan yang termasuk dalam titik rawan kecelakaan di wilayah Bintan selama bulan Juni 2026. Tercatat sejumlah 8 titik di Bintan dipilih untuk dilakukan pemasangan spanduk tersebut.

Delapan titik yang dimaksud diantaranya Simpang Poyotomo, Bukit Arjuna, Tikungan S, Jalan Korindo, Kampung Flores Korindo, Jalan Lintas Timur, Jalan Musi, serta Jalan Nusantara. Jalan Korindo dan Jalan Nusantara merupakan dua titik yang cukup ramai di wilayah Kecamatan Bintan Timur dan sering terjadi kecelakaan. Tercatat menurut data Jasa Raharja, selama tahun 2026 terjadi 20 kasus kecelakaan yang menyebabkan 42 korban luka-luka.

Dijelaskan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Bintan, TB Pramana, pemasangan spanduk ini merupakan hasil tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Jalan (FLLAJ) Kabupaten Binta yang digelar pada April lalu. Titik yang dipilih juga merupakan hasil kolaborasi data Jasa Raharja dan IRSMS Polri.

“Ini juga termasuk kegiatan tindaklanjut rapat FLLAJ Bintan bulan April kemarin, jadi kami serahkan bantuan traffic cone ke Dishub Bintan dan Satlantas Polres Bintan, juga pemasangan spanduk pada sejumlah titik rawan kecelakaan. Titiknya sendiri kami tentukan berdasarkan data kami juga kolaborasi dari IRSMS Polri,” tutur TB Pramana.

Satlantas Polres Bintan yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasi (KBO), Ipda Suhendi, mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh Jasa Raharja.

“Kami apresiasi bantuan yang diberikan oleh mitra kami Jasa Raharja, semoga bisa meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas. Selain itu juga ini bentuk rangkaian kegiatan kami dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang ke-80,” jelas Ipda Suhendi.

Ruas jalan yang dilakukan pemasangan diantaranya sepanjang Jalan WR Supratman Tanjungpinang, area Bintan Center, serta area Kijang Kota. Selain di sejumlah ruas jalan, titik-titik keramaian seperti pelabuhan juga dipilih untuk dilakukan pemasangan, seperti Pelabuhan SBP Tanjungpinang dan Pelabuhan Sei Kolak, mengingat ramainya aktivitas mobilitas masyarakat selama mudik Idulfitri nantinya. Diharapkan pemasangan spanduk ini juga dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap kehadiran Jasa Raharja.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Jasa Raharja tersebut tidak lepas dari peran Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964 sebagai penjamin dan pemberi perlindungan bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Komitmen untuk hadir ditengah masyarakat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terwujud tidak hanya setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga pencegahan sebelum terjadinya kecelakaan.