Malang – Memperlancar koordinasi administrasi penagihan klaim santunan sekaligus memperluas pemahaman mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor menjadi fokus pertemuan Jasa Raharja Cabang Malang bersama pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rabu (28 Oktober 2026).
Pertemuan yang dikemas melalui kegiatan sharing and caring ini menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk membahas proses penagihan klaim santunan yang berkaitan dengan pelayanan korban kecelakaan lalu lintas. Komunikasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan informasi dan membahas kebutuhan administrasi agar proses penagihan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pembahasan bersama pihak rumah sakit juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan kerja dalam mendukung pelayanan bagi korban kecelakaan. Melalui koordinasi yang terjalin, kendala administrasi maupun hal-hal yang memerlukan tindak lanjut dapat dikomunikasikan dengan lebih jelas oleh pihak terkait.
Selain agenda tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Tahun 2026. Materi informasi diberikan kepada pihak RSSA Malang agar karyawan rumah sakit dapat mengetahui program yang sedang berlangsung serta memperoleh informasi mengenai ketentuan yang perlu diperhatikan.
Penyampaian informasi melalui lingkungan rumah sakit diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pihak di luar lingkungan pelayanan Samsat. Karyawan yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program tersebut diimbau untuk memeriksa persyaratan dan ketentuan melalui saluran informasi resmi.
Melalui kegiatan sharing and caring ini, Jasa Raharja Cabang Malang dan RSSA Malang diharapkan dapat terus menjaga koordinasi dalam penagihan klaim santunan sekaligus mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antarlembaga dan mendukung pelayanan yang lebih terarah bagi korban kecelakaan lalu lintas.
