Jasa Raharja Cabang Surakarta Bersama FKLL Sragen Gelar Rapat Evaluasi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Cabang Surakarta Bersama FKLL Sragen Gelar Rapat Evaluasi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Sragen menggelar rapat koordinasi dan evaluasi sebagai langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kabupaten Sragen.

Kegiatan ini dilakukan pada Selasa 5 Mei 2026 di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas PU, serta instansi lainnya yang tergabung dalam FKLL. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi tren kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sekaligus merumuskan langkah-langkah preventif yang lebih efektif.

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah faktor penyebab kecelakaan yang masih dominan, seperti kelalaian pengendara, pelanggaran aturan lalu lintas, serta kondisi jalan dan cuaca. Memasuki musim penghujan, risiko kecelakaan dinilai meningkat akibat jalan licin, jarak pandang terbatas, serta potensi genangan air di sejumlah titik rawan.

Sebagai upaya pencegahan, disepakati beberapa langkah strategis, antara lain peningkatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengendara roda dua, pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan, serta optimalisasi patroli dan penegakan hukum oleh aparat terkait.

Selain itu, Jasa Raharja juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan melalui edukasi keselamatan serta sinergi lintas sektor. Diharapkan melalui kolaborasi yang berkelanjutan ini, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sragen dapat ditekan secara signifikan, terutama selama musim penghujan. Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya rapat evaluasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat.

 Jasa Raharja juga menghimbau untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Terdekat.