Jasa Raharja Cabang Pati Perkuat Sinergi Pelayanan melalui Grand Opening RS Keluarga Sehat Rembang dan Penandatanganan MoU

Jasa Raharja Cabang Pati Perkuat Sinergi Pelayanan melalui Grand Opening RS Keluarga Sehat Rembang dan Penandatanganan MoU

Rembang – PT Jasa Raharja Cabang Pati memperkuat sinergi pelayanan bagi masyarakat melalui kehadiran dalam Grand Opening Rumah Sakit Keluarga Sehat Rembang sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Keluarga Sehat Sejahtera (KSH Group), Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memperkuat kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam mendukung penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan pelayanan medis.

Grand Opening Rumah Sakit Keluarga Sehat Rembang dihadiri jajaran manajemen PT Keluarga Sehat Sejahtera (KSH Group), pejabat pemerintah daerah, serta sejumlah tokoh masyarakat. Peresmian rumah sakit ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol dimulainya operasional Rumah Sakit Keluarga Sehat Rembang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Rembang dan wilayah sekitarnya.

Keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan medis. Dalam konteks penanganan korban kecelakaan lalu lintas, ketersediaan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan medis menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung respons terhadap korban sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medisnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Pati Krisnoadi Kusumo Nugroho bersama Direktur PT Keluarga Sehat Sejahtera dr. Benny Purwanto, MARS, P.H.Eng melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Kerja sama tersebut merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi antara Jasa Raharja dan Rumah Sakit Keluarga Sehat Rembang dalam proses pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan medis. Melalui koordinasi yang baik, proses pelayanan diharapkan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menjalankan amanah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

UU Nomor 33 Tahun 1964 mengatur pertanggungan wajib kecelakaan bagi penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan angkutan umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, UU Nomor 34 Tahun 1964 mengatur perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk santunan dan/atau manfaat sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain untuk membantu korban atau ahli waris dalam menghadapi dampak yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja memberikan pelayanan sesuai dengan status korban, jenis kecelakaan, serta persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk korban yang membutuhkan perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas, keberadaan fasilitas kesehatan yang memiliki kerja sama dengan Jasa Raharja turut mendukung kelancaran proses pelayanan. Rumah sakit menjadi bagian penting dalam memberikan penanganan medis, sementara Jasa Raharja menjalankan fungsi perlindungan dasar kepada korban yang memenuhi ketentuan.

Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan bahwa penguatan kerja sama dengan fasilitas kesehatan merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja sama dengan fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap koordinasi yang terjalin dapat semakin memperkuat proses pelayanan sehingga korban memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penandatanganan MoU tersebut sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara Jasa Raharja Cabang Pati dan PT Keluarga Sehat Sejahtera. Dengan adanya kerja sama yang terstruktur, kedua pihak dapat meningkatkan koordinasi dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja terus membangun jejaring kerja sama dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada korban kecelakaan. Kolaborasi tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan ketepatan prosedur, kecepatan pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan beroperasinya Rumah Sakit Keluarga Sehat Rembang dan terjalinnya kerja sama dengan Jasa Raharja, masyarakat Kabupaten Rembang dan wilayah sekitarnya diharapkan memiliki akses pelayanan kesehatan yang semakin baik. Sinergi antara Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara lebih terkoordinasi.Melalui penguatan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, Jasa Raharja Cabang Pati berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.