Jasa Raharja Cabang Magelang Laksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Kecamatan Secang Kabupaten Magelang

Jasa Raharja Cabang Magelang Laksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Kecamatan Secang Kabupaten Magelang

Magelang – Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara, PT Jasa Raharja Cabang Magelang melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi berbasis domisili korban di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Program ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan secara terarah dengan pendekatan berbasis data kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 April 2026 yang bertujuan untuk mengedukasi, menginspirasi, serta menggerakkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah dengan tingkat kecelakaan yang tinggi.

Pemilihan Kecamatan Secang sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam kategori daerah dengan jumlah korban kecelakaan lalu lintas tertinggi berdasarkan domisili. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang melibatkan berbagai elemen masyarakat guna menciptakan perubahan perilaku berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaan program ini, sebanyak 70 aparatur kecamatan dan desa diberdayakan sebagai Agen Keselamatan Transportasi. Para agen ini memiliki peran penting dalam menyampaikan edukasi keselamatan kepada masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus menyusun dan mengimplementasikan program-program peningkatan keselamatan di lingkungan masing-masing. Pemberdayaan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Magelang, Nifar Siahaan, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan sistem perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas sangat bergantung pada tingkat pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan tugasnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang menjadi landasan dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan bentuk gotong royong nasional yang memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan bagi korban kecelakaan. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar SWDKLLJ yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menjadi hal yang sangat krusial. Ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban tersebut akan memberikan kepastian jaminan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan di jalan raya.

Melalui program pemberdayaan Agen Keselamatan Transportasi, diharapkan pesan-pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih efektif dan tepat sasaran hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Aparatur desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan budaya keselamatan yang berkelanjutan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat Jasa Raharja dalam tidak hanya memberikan perlindungan pascakecelakaan, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Setiap langkah kecil dalam menjaga keselamatan diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman.

Melalui sinergi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Magelang dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan lancar guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.