Formula Hibrida Diusulkan, Presiden Bisa Ajukan Calon Gubernur ke DPRD

Formula Hibrida Diusulkan, Presiden Bisa Ajukan Calon Gubernur ke DPRD

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan opsi formula hibrida dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Dalam skema tersebut, presiden tidak menunjuk langsung kepala daerah, melainkan mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk mengikuti uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” ujar Rifqi dalam siaran pers yang dikutip Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Selain itu, konstitusi juga tidak memasukkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang hanya mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” jelas Rifqi.

Kesiapan DPR Bahas Perubahan Mekanisme Pilkada

Rifqi menyatakan Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Komisi II mendapat mandat untuk menyusun naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilu.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa rezim Undang-Undang Pemilu saat ini hanya mengatur pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah masih diatur secara terpisah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” ujar Rifqi.

Penataan Sistem Kepemiluan Nasional

Menurut Rifqi, perubahan sistem pilkada berpeluang dibahas dalam kerangka penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” tandasnya.

Dikutip dari beritanasional.com