DPR Nilai Putusan MK Tidak Menghentikan Pembangunan IKN

DPR Nilai Putusan MK Tidak Menghentikan Pembangunan IKN

Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara dihentikan.

Menurut Romy, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas pembangunan nasional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy di Jakarta, Kamis.

Putusan MK Beri Kepastian Tahapan Transisi

Romy menjelaskan, putusan MK berlaku hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN. Ia menilai keputusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan transisi nasional secara matang.

Menurutnya, kesiapan perpindahan ibu kota tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga aspek birokrasi, fiskal, infrastruktur, hingga kesiapan sosial dan ekonomi nasional.

IKN Didorong Jadi Green Capital Indonesia

Romy juga menilai konsep pembangunan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang merepresentasikan transformasi pembangunan berkelanjutan.

Ia menyebut IKN memiliki potensi besar sebagai:

  • pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan,
  • pusat transisi energi nasional,
  • pusat ketahanan pangan,
  • serta pusat pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

IKN Bisa Difungsikan Bertahap

Dalam tahap awal, Romy menilai IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum nantinya menjadi pusat pemerintahan nasional sepenuhnya.

Ia membandingkan fungsi awal tersebut dengan keberadaan Istana Bogor, Istana Cipanas, dan Istana Tampaksiring yang selama ini menjadi bagian dari pusat aktivitas kenegaraan.

MK Tegaskan DKJ Masih Ibu Kota Negara

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara selama belum diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN.

Pertimbangan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 13 Mei 2026.

Putusan itu dinilai menjadi landasan kepastian hukum dan ketatanegaraan terkait proses perpindahan ibu kota negara yang masih berlangsung secara bertahap.