Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi kabar baik bagi peserta yang masih memiliki kewajiban iuran tertunggak. Melalui kebijakan ini, peserta diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan dan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, tidak semua peserta dapat mengikuti program ini. Ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar pemutihan dapat diberikan secara tepat sasaran.
đź§© Syarat Peserta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, berikut kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan melalui program pemutihan:
1. Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai mandiri (PBPU) dan kini telah resmi masuk ke segmen PBI berhak mendapatkan penghapusan tunggakan lama.
Iuran mereka kini sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan sebelumnya akan dihapus, dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban utang.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang terbukti tidak mampu secara ekonomi, berdasarkan verifikasi pemerintah daerah.
Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu membayar.
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Keringanan juga diberikan kepada peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dengan catatan telah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
Verifikasi ini penting untuk memastikan data kepesertaan dan kelayakan penerima program sesuai aturan.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin. Validasi data menjadi kunci utama agar program berjalan transparan dan akuntabel.
⚙️ Cara Kerja Program Pemutihan
Meski mekanisme teknis masih menunggu aturan lebih lanjut, prinsip utama program ini adalah penghapusan tunggakan peserta yang telah beralih ke kategori PBI.
Dalam sistem BPJS, masih terdapat catatan tunggakan lama saat peserta berstatus mandiri. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah tidak dibebani iuran lama, karena seluruh tunggakan akan dihapus.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta yang secara ekonomi masih mampu membayar iuran, guna mencegah penyalahgunaan program dan menjaga keadilan bagi peserta lainnya.
đź“‹ Ketentuan Tambahan Program Pemutihan
Selain kategori penerima, terdapat sejumlah ketentuan tambahan dalam pelaksanaan program ini:
- Peserta wajib memastikan data kepesertaan valid dalam DTSEN.
- Verifikasi dilakukan secara berlapis oleh pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
- Program hanya berlaku dalam periode yang ditentukan pemerintah pusat.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta layak bantuan, sekaligus memastikan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh lapisan masyarakat. Diambil dari RRI.co.id
