Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bob Hasan, menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara tidak boleh berjalan secara abu-abu dan penuh multitafsir.
Menurut Bob, negara harus memastikan aturan hukum hadir secara jelas untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara korupsi.
“Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Bob menyampaikan bahwa polemik terkait indikator penentuan kerugian negara kini menjadi perhatian publik setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengatur batas kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, semangat Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional yang baru menitikberatkan definisi kerugian negara pada adanya keuntungan tidak sah bagi individu maupun korporasi yang berdampak terhadap berkurangnya perekonomian negara.
Menurut Bob, persoalan tersebut melibatkan kepentingan berbagai institusi penegak hukum dan lembaga negara, mulai dari DPR, Kepolisian, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun demikian, implementasi aturan di lapangan memunculkan perbedaan penafsiran hukum. Putusan MK Nomor 28 disebut berdampak pada terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka peluang auditor penghitung kerugian negara dilakukan oleh lembaga di luar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Bob Hasan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dualisme dan multitafsir dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi.
“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjelasan Pasal 603 KUHP baru telah mengatur secara tegas bahwa institusi yang sah menghitung kerugian negara adalah lembaga negara resmi.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Baleg DPR menggandeng Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, guna mengkaji disparitas penafsiran antara Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lama dengan ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru.
Bob menegaskan, penyerapan aspirasi dari para akademisi dan pakar hukum akan menjadi dasar bagi Baleg DPR dalam menyusun rekomendasi resmi terkait harmonisasi regulasi maupun kemungkinan revisi terbatas terhadap UU Tipikor.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penanganan perkara korupsi dan menghindari potensi penafsiran berbeda di antara aparat penegak hukum.
Dikutip dari metrotvnews.com
