Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dan memenuhi kewajiban administratif, Jasa Raharja Sulawesi Selatan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan dan jajaran kepolisian setempat menggelar operasi gabungan besar-besaran pada Kamis, 9 Maret 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di sejumlah titik strategis di wilayah Makassar, Bantaeng, dan Jeneponto.
Langkah kolaboratif ini menyasar pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Melalui pengawasan langsung di lapangan, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas kendaraan demi kenyamanan dan perlindungan hukum bagi pengguna jalan.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting dalam mendorong kedisiplinan publik.
“Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan ketertiban administrasi. Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki status administrasi yang valid, sehingga hak perlindungan dasar bagi masyarakat dapat terjamin sepenuhnya,” ujarnya.
Memahami mobilitas masyarakat yang tinggi, tim gabungan juga menghadirkan layanan Samsat Keliling di lokasi operasi. Fasilitas ini disambut baik oleh para pengendara, karena memungkinkan mereka yang terjaring atau yang lewat untuk langsung melakukan pembayaran pajak di tempat tanpa harus menuju kantor Samsat.
Operasi ini diharapkan tidak hanya menekan angka tunggakan pajak, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur dan santunan kecelakaan. Dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Pemprov Sulsel, ketertiban lalu lintas di Sulawesi Selatan diharapkan semakin meningkat secara signifikan.
