KPK: Kuota Haji Adalah Hak Negara dan Harus Dikelola Transparan

KPK: Kuota Haji Adalah Hak Negara dan Harus Dikelola Transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penggunaan pasal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Dalam perkara tersebut, objek dugaan rasuah adalah kuota haji tambahan yang dinilai sebagai aset milik negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kuota haji tambahan merupakan milik pemerintah sehingga termasuk aset negara yang harus dikelola sesuai aturan.

“Jadi, kuota itu milik pemerintah, milik negara kan, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).

Kuota Haji Tambahan dari Pemerintah Arab Saudi

Asep menjelaskan bahwa kuota haji tambahan diberikan oleh Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia sebagai upaya membantu mengurangi antrean panjang keberangkatan haji.

Kuota tambahan tersebut diberikan langsung dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara.

“Bahwa pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” ujar Asep.

Meskipun biaya perjalanan ibadah haji berasal dari dana pribadi para calon jemaah, kuota keberangkatan tetap dianggap sebagai aset negara karena diberikan secara resmi kepada pemerintah.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.

KPK menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan hingga membawa perkara tersebut ke persidangan.

Permasalahan dalam kasus ini diduga berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sebenarnya menerima tambahan sekitar 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah.

Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni sekitar 50 persen untuk masing-masing kategori.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag serta pihak penyedia jasa perjalanan umrah. Salah satu yang dimintai keterangan adalah pendakwah Khalid Basalamah.

Dikutip dari metrotvnews.com