KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terkait Yaqut

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terkait Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap penggunaan dana yang diduga berasal dari praktik rasuah tersebut.

“Selama berjalannya nanti proses penyidikan ini kita tentu akan mendalami juga ke mana saja aliran dana dari yang digunakan oleh yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Dana Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Sejauh ini, KPK menduga dana yang diterima Yaqut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidik belum menemukan bukti bahwa uang tersebut mengalir ke organisasi keagamaan.

Asep menjelaskan bahwa salah satu informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan adanya upaya dari tersangka untuk memberikan sesuatu kepada panitia khusus (pansus), meskipun upaya tersebut tidak diterima.

“Yang kami dapat informasinya sejauh ini, yang digunakan oleh yang bersangkutan itu selain untuk kepentingan pribadi, itu juga tadi upaya yang bersangkutan untuk memberikan sesuatu kepada Pansus, tapi ditolak sama Pansus,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum.

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kuota Haji

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia. Pemerintah sebenarnya memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk mempercepat antrean haji.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan dalam proses penyelenggaraannya.

KPK Periksa Pejabat Kemenag dan Penyedia Travel

Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak penyedia jasa travel umrah yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota tersebut.

Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah pendakwah sekaligus pengusaha travel, Khalid Basalamah.

KPK menegaskan akan menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji ini hingga tahap persidangan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut.