DPR Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Minta Evaluasi Menyeluruh

DPR Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Minta Evaluasi Menyeluruh

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah meninjau ulang perjanjian dagang Amerika Serikat–Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2).

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Chusnunia menyampaikan bahwa ART mencakup sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi.

Menurut dia, terdapat lebih dari 20 pasal dalam perjanjian tersebut yang dinilai meresahkan. Salah satunya terkait klausul yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dan memperoleh persetujuan AS sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain.

“Ada lebih dari 20 pasal dalam perjanjian yang meresahkan, misalnya soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam klausul perjanjian disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan TKDN selama ini menjadi instrumen penting untuk mendorong industrialisasi nasional. TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan komponen lokal tinggi, termasuk baterai nikel dan modul elektronik untuk memperoleh insentif.

Dalam aturan tersebut, produsen yang membangun fasilitas di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal bisa mendapatkan pengakuan TKDN minimal 25 persen.

Chusnunia menilai, apabila klausul pembebasan TKDN untuk produk AS diterapkan, negara lain berpotensi meminta perlakuan serupa. Kondisi itu dikhawatirkan membuat Indonesia kembali hanya berperan sebagai pasar dan importir, bukan basis produksi industri yang mandiri.

Selain itu, ia juga mengkritisi klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi yang dinilai berisiko memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menekan peternak lokal.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung AS sebelumnya telah membatalkan tarif resiprokal dan menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya melalui persetujuan Kongres, bukan kewenangan sepihak presiden.

Chusnunia mengingatkan pemerintah agar memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, serta asas saling menguntungkan.

“Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah renegosiasi jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan,” katanya.

Menurut dia, perubahan kondisi hukum di Amerika Serikat membuka ruang bagi evaluasi ulang terhadap perjanjian yang telah disepakati.

Dikutip dari antaranews.com