Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Tengah, H. Aryawan, di Aula Lewu Pancasila, Kamis (26/2). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas hingga ke pelosok desa. Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja ingin memastikan bahwa jarak geografis bukan lagi penghalang bagi masyarakat di seluruh penjuru Bumi Tambun Bungai untuk mendapatkan hak perlindungan dari negara.
Alfin Syahrin menegaskan bahwa sinergi ini adalah wujud nyata komitmen Jasa Raharja untuk “jemput bola” dalam memberikan pelayanan. Ia ingin memastikan setiap korban kecelakaan, tanpa kecuali, bisa mendapatkan santunan secara cepat dan tepat sasaran. “Kami ingin negara hadir hingga ke depan pintu rumah warga desa. Bersama Dinas PMD, kami memangkas hambatan informasi agar proses pelayanan menjadi lebih ringkas dan menyentuh akar rumput,” ujar Alfin dengan optimis.
Dalam skema kerja sama ini, pemerintah desa diposisikan sebagai garda terdepan dalam membantu pendataan serta pelaporan kejadian kecelakaan di wilayahnya. Alfin menilai peran aparatur desa sangat krusial sebagai jembatan informasi agar santunan dapat segera disalurkan kepada yang berhak. Menurutnya, semakin cepat laporan diterima dari tingkat desa, semakin cepat pula kepastian perlindungan dapat dirasakan oleh masyarakat yang sedang mengalami musibah.
Menutup pernyataannya, Alfin mengapresiasi dukungan penuh Dinas PMD Kalteng dalam membangun sistem perlindungan yang lebih inklusif. Ia meyakini sinergi yang berkelanjutan ini akan membuat pelayanan Jasa Raharja semakin responsif dan merata di seluruh Kalimantan Tengah. “Ini adalah dedikasi kami untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi seluruh warga, menciptakan pelayanan publik yang benar-benar merakyat dan berkeadilan,” pungkasnya.
