Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon meninjau hasil revitalisasi Candi Jabung, salah satu situs cagar budaya peringkat nasional yang berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu, 25 Januari 2026. Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi kawasan candi setelah melalui proses penataan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
Kawasan Candi Jabung memiliki luas sekitar lima hektare dan merupakan salah satu peninggalan penting dari masa Kerajaan Majapahit. Candi ini memiliki nilai sejarah dan arkeologis yang kuat, serta menjadi bagian penting dalam lanskap kebudayaan Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelitian, Candi Jabung diperkirakan didirikan pada tahun 1276 Saka atau setara dengan 1354 Masehi, yakni pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk. Nama Candi Jabung juga tercatat dalam naskah Negarakertagama sebagai salah satu lokasi yang pernah disinggahi raja besar Majapahit tersebut.
“Candi Jabung disebutkan dalam naskah Negarakertagama sebagai salah satu tempat yang pernah disinggahi Raja Hayam Wuruk,” kata Fadli Zon dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Senin, 26 Januari 2026.
Menbud menjelaskan, kawasan Desa Banger yang menjadi lokasi Candi Jabung merupakan bagian dari lanskap sejarah Kerajaan Majapahit. Keberadaan candi ini dinilai memperkaya pemahaman mengenai persebaran pusat-pusat kebudayaan dan aktivitas politik pada masa kejayaan Majapahit di Jawa Timur.
Selain nilai sejarahnya, Fadli Zon juga menyoroti keunikan arsitektur Candi Jabung. Berbeda dengan banyak candi lain di Jawa Timur yang dibangun menggunakan batu andesit, Candi Jabung menggunakan material bata merah yang menjadi ciri khas bangunan era Majapahit.
Struktur bangunan Candi Jabung juga mencerminkan akulturasi budaya Hindu dan Buddha yang berkembang pada masa tersebut. Unsur perpaduan dua ajaran ini terlihat dari bentuk arsitektur serta tata bangunan candi.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani, mengatakan bahwa penataan kawasan Candi Jabung telah dilakukan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025. Penataan tersebut mencakup perbaikan kawasan situs, pengelolaan lingkungan, serta upaya pelestarian untuk menjaga nilai historis dan keberlanjutan cagar budaya nasional tersebut.
Dikutip dari metrotvnews.com
