Masuknya PoR ke Draf RUU P2SK Diharapkan Jamin Keamanan Dana Investor Kripto

Masuknya PoR ke Draf RUU P2SK Diharapkan Jamin Keamanan Dana Investor Kripto

Di tengah pesatnya adopsi aset digital di Indonesia, isu transparansi bursa kripto kembali menjadi perhatian utama. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang sebagai pilar fundamental tata kelola bursa untuk memitigasi risiko sistemik dan melindungi dana nasabah.

Beberapa kalangan menilai PoR perlu disinkronisasi dengan regulasi formal dan dimasukkan ke dalam draf Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Langkah ini diyakini memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di industri kripto.

Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menyatakan PoR penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat volatilitas global. Dengan mekanisme ini, bursa dapat menunjukkan kepada publik dan regulator bahwa aset nasabah tersedia secara 1:1 dan tidak disalahgunakan.

“Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis,” ujar Ibrahim, Jumat (16/1/2026).

PoR juga diharapkan dapat menekan risiko penyalahgunaan dana, meningkatkan akuntabilitas dengan kemampuan pelacakan lebih kuat bagi regulator, serta memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa RUU P2SK fokus pada perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara aset kripto wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang prudent, termasuk transparansi transaksi mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Secara teknis, PoR menggunakan metode kriptografis untuk membuktikan cadangan aset tanpa mengekspos data sensitif pengguna. Melalui audit independen secara berkala, bursa menunjukkan total aset yang disimpan setara atau melebihi total kewajiban kepada pengguna.

Di Indonesia, satu-satunya exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi dalam sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total PoR Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun. Data ini ditampilkan di fitur Proof of Reserves CoinMarketCap, menegaskan komitmen Indodax menjaga cadangan aset 1:1 sekaligus mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik.

Integrasi PoR ke dalam regulasi RUU P2SK diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem kripto Indonesia yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

Dikutip dari metrotvnews.com