Sleman – PT Jasa Raharja melalui petugas pelayanan melaksanakan survey ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia (MD) di Pogung Lor RT 13/48, Sinduadi, Mlati, Sleman. Senin, 28 September 2026 Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja memastikan proses pelayanan kepada ahli waris berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi keabsahan ahli waris dan korban serta memastikan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pemberian santunan. Survey secara langsung dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang sesuai sehingga proses administrasi hingga pencairan santunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Selain melakukan verifikasi administrasi, Jasa Raharja turut memberikan pendampingan kepada ahli waris sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan yang responsif dan humanis. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu ahli waris memahami proses pelayanan sekaligus memastikan hak santunan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tertib administrasi kendaraan dan manfaat perlindungan yang diberikan melalui SWDKLLJ.
Kegiatan survey diikuti oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman dan Sudi Utomo Buwang selaku suami ahli waris. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan yang dekat dan penuh kepedulian kepada keluarga korban, sekaligus memastikan proses pemenuhan hak ahli waris dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan.
Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman menyampaikan bahwa kegiatan survey ahli waris merupakan bagian dari proses pelayanan Jasa Raharja untuk memastikan keabsahan ahli waris serta kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pemberian santunan. “Melalui kegiatan ini, kami melakukan verifikasi secara langsung agar seluruh persyaratan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan, sehingga proses pelayanan kepada ahli waris dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain melakukan verifikasi administrasi, Jasa Raharja juga berupaya memberikan pendampingan kepada ahli waris agar dapat memahami setiap tahapan proses pelayanan yang harus dilalui. “Kami berusaha hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan dan membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan administrasi, sehingga proses pengurusan santunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan jelas,” jelasnya.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan hak ahli waris dapat segera dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bagian dari upaya mendukung perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
