Karanganyar – Jasa Raharja Cabang Sukoharjo bersama Jasa Raharja Cabang Surakarta menghadiri pertemuan dengan PO Rosalia Indah dalam rangka memperkuat kerja sama sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah berjalan. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme pengelolaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan kondisi operasional perusahaan, sekaligus mendorong proses administrasi yang lebih efektif, transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah aspek terkait pelaksanaan PKS, khususnya mekanisme pengelolaan dan pembayaran IWKBU pada operasional kendaraan angkutan umum milik PO Rosalia Indah. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi bersama untuk memastikan proses administrasi dapat berjalan secara optimal serta memiliki dasar data yang sesuai dengan kondisi operasional kendaraan dan jumlah penumpang yang dilayani.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan pembayaran IWKBU berbasis manifes penumpang dengan memanfaatkan dukungan Host to Host Application Programming Interface (API). Melalui integrasi sistem tersebut, data jumlah penumpang diharapkan dapat diperoleh secara lebih cepat dan akurat, bahkan secara real time. Ketersediaan data tersebut nantinya dapat membantu proses perhitungan IWKBU agar lebih mencerminkan kondisi aktual operasional kendaraan, sekaligus mengurangi potensi ketidaksesuaian dalam proses pencatatan dan administrasi.
Pihak PO Rosalia Indah menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut atas rencana tersebut, perusahaan akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja dalam waktu dekat. Surat tersebut akan memuat rencana, konsep, serta mekanisme penerapan pembayaran IWKBU berbasis manifes penumpang dan integrasi sistem yang akan digunakan. Selanjutnya, usulan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait sebelum dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks perlindungan masyarakat, Jasa Raharja merupakan penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu instrumen yang berkaitan dengan perlindungan tersebut adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang menjadi salah satu sumber dana untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, dalam sektor angkutan umum, pengelolaan IWKBU juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo menyampaikan bahwa evaluasi dan pembahasan bersama PO Rosalia Indah merupakan langkah penting dalam membangun pola kerja sama yang semakin adaptif terhadap perkembangan operasional perusahaan angkutan umum. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam proses administrasi dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memberikan kepastian bagi para pihak dalam menjalankan kewajiban yang telah disepakati dalam PKS.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum bagi Jasa Raharja dan PO Rosalia Indah untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi secara berkelanjutan. Dengan adanya sinergi dan keterbukaan dalam membahas mekanisme administrasi, diharapkan implementasi PKS dapat berjalan lebih efektif serta mampu menyesuaikan dengan dinamika operasional perusahaan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan koordinasi antarpihak, Jasa Raharja bersama PO Rosalia Indah berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan IWKBU yang lebih akurat, transparan, efektif, dan sesuai dengan kondisi riil operasional kendaraan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola angkutan umum yang semakin tertib dan berorientasi pada aspek perlindungan serta keselamatan penumpang.
