MPR Dorong Evaluasi Menyeluruh terhadap Pelaksanaan Desentralisasi

MPR Dorong Evaluasi Menyeluruh terhadap Pelaksanaan Desentralisasi

Anggota Badan Pengkajian MPR RI I Wayan Sudirta menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia agar mampu menjawab tantangan pembangunan pada masa mendatang.

Menurut Wayan, evaluasi diperlukan dengan memperhatikan perkembangan praktik desentralisasi di berbagai negara yang terus memperkuat posisi pemerintahan daerah.

“Harus diakui bahwa kita tertinggal mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Wayan usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertajuk Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/8).

Evaluasi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Wayan menjelaskan Indonesia tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa pelaksanaan desentralisasi selama ini telah gagal. Namun, dinamika yang berkembang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Badan Pengkajian MPR RI pun menggelar FGD di berbagai daerah untuk menggali masukan dari akademisi dan para pakar mengenai efektivitas sistem yang berjalan.

Kajian tersebut berfokus pada penilaian sejauh mana desain konstitusi saat ini masih mampu mengakomodasi kepentingan daerah, menjaga persatuan nasional, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Masih kompeten tidak, masih pas tidak konstitusi kita? Atau barangkali ada beberapa bagian yang memang masih bagus, tapi sebagian lagi mungkin sudah mulai perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Wayan yang juga anggota Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa Indonesia menganut prinsip living constitution atau konstitusi yang hidup dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.

“Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang masih perlu kita pertahankan ya dipertahankan. Tapi kalau perlu penyempurnaan, kenapa kita tidak melakukannya?” katanya.

Desentralisasi Tidak Sekadar Pembagian Kekuasaan

Menurut Wayan, pembahasan mengenai desentralisasi tidak hanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Kajian tersebut juga perlu mencakup posisi desa, peran gubernur, hingga hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Terkait perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, ia menegaskan pembahasan harus dilakukan secara objektif.

Ia menilai ukuran keberhasilan desentralisasi pada akhirnya terletak pada sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

PPHN sebagai Arah Pembangunan Nasional

Wayan juga menyoroti pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai acuan dalam pembangunan nasional.

“PPHN, menjawab pembangunan jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan nasional dan kepentingan daerah-daerah,” tuturnya.

Menurutnya, tanpa kerangka pembangunan nasional yang jelas, program yang dijalankan oleh ratusan kepala daerah berpotensi tidak berkesinambungan ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

Kehadiran PPHN dinilai dapat menjadi bingkai agar arah pembangunan di seluruh tingkatan pemerintahan tetap selaras.

“Siapapun yang jadi presidennya, siapapun gubernurnya, bupati, wali kotanya harus tunduk pada haluan negara itu,” katanya.

Wayan optimistis kepemimpinan yang berjalan dalam koridor haluan negara dapat mempercepat pencapaian cita-cita nasional. Menurutnya, kesinambungan pembangunan menjadi salah satu kunci menuju Indonesia Emas.

“Indonesia mampu menyongsong Indonesia Emas kalau kita punya garis yang jelas, haluan yang jelas, bingkai yang jelas,” tegasnya.

Buka Ruang Penyempurnaan Konstitusi

Terkait kelanjutan pembahasan PPHN, Wayan menepis anggapan bahwa proses tersebut mengalami kebuntuan. Ia mengatakan Badan Pengkajian MPR RI telah menyelesaikan kajian mendalam yang selanjutnya dikomunikasikan oleh pimpinan MPR kepada lembaga negara dan pemerintah.

“Kita berharap yang dikaji secara mendalam itu mendapat respons yang baik. Lalu ada tindak lanjut,” ucapnya.

Wayan juga meminta pemerintah tidak ragu membuka ruang amandemen konstitusi apabila memang diperlukan. Namun, ia menekankan bahwa perubahan tersebut harus dilakukan secara terbatas dan terarah.

“Bahkan amandemen pun kalau memang diperlukan, itu sesuatu yang biasa saja. Cuma kita bingkai amandemen seperti apa saja, agar amandemen ini tidak ngelantur, tidak melebar, tidak terkontrol,” ujarnya.

Sebagai penutup, Wayan mengajak seluruh pihak membahas persoalan tata negara secara rasional dan tidak diliputi kekhawatiran politik yang berlebihan.