KPK Ungkap Hilangnya Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Hilangnya Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penghilangan dokumen penting dalam kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Temuan itu kini menjadi bagian dari analisis penyidik, yang sedang menelusuri unsur perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang sengaja menghapus atau menghilangkan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi.

Ia tidak merinci jenis dokumen yang hilang, namun memastikan berkas tersebut merupakan bagian penting yang tengah dicari untuk memperkuat penyidikan.


Fokus Utama Penyidik Tetap pada Pokok Perkara

Meski dugaan perintangan penyidikan muncul, KPK menegaskan bahwa saat ini fokus utama penyidik tetap pada kasus pokok, yakni dugaan korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara dalam jual beli kuota haji.

“Saat ini penyidik masih berfokus terhadap pokok perkaranya, ya, terkait dengan dugaan kerugian keuangan negaranya, sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam jual beli kuota hajinya,” jelas Budi.


Masalah Utama: Pembagian Kuota Haji Tidak Sesuai Aturan

Kasus korupsi ini berpusat pada pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan. Indonesia memperoleh 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat antrean jamaah.

Sesuai aturan, kuota itu seharusnya dibagi dengan komposisi:

  • 92% untuk haji reguler
  • 8% untuk haji khusus

Namun, sejumlah pihak diduga malah membagi secara rata 50 persen – 50 persen, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dan permainan kuota di luar mekanisme resmi.


KPK Periksa Pejabat Kemenag hingga Pelaku Usaha Travel

Dalam upaya mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pejabat Kemenag, serta berbagai pihak swasta, termasuk penyedia jasa travel umrah. Di antara yang diperiksa adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah sebagai pihak yang mengetahui proses kerja travel haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni pada:

  • 7 Agustus 2025
  • 1 September 2025

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan kebijakan dan praktik pembagian kuota selama masa jabatannya.

Dikutip dari metrotvnews.com