Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada kuartal III-2026 atau periode Juli hingga September 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Untuk kuartal III-2026, pemerintah menggunakan data periode Februari hingga April 2026, dengan nilai tukar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan USD70 per ton.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada sejumlah kelompok, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Tarif Listrik September 2026
1. Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
2. Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh
6. Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2 di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tidak berubahnya tarif listrik hingga September 2026 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha.
