Jasa Raharja Sambangi Pemilik Angkutan Umum di Kulon Progo

Jasa Raharja Sambangi Pemilik Angkutan Umum di Kulon Progo

Kulon Progo — PT Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik kendaraan angkutan umum orang di Jalan Sremo–Kokap, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan langkah aktif Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan angkutan umum terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja melakukan komunikasi secara langsung dengan Joko selaku pemilik kendaraan. Petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dan pembayaran IWKBU secara tepat waktu.

Kegiatan DTD juga menjadi sarana untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi dan status operasional kendaraan. Informasi tersebut diperlukan sebagai dasar dalam melakukan pendataan, pembinaan, dan tindak lanjut kepada pemilik angkutan umum secara lebih tepat sasaran.

Selain memberikan pemahaman mengenai kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU, petugas turut mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum. Kepatuhan pemilik kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi sekaligus penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aryo Wahyadi selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo dan diterima langsung oleh Joko selaku pemilik kendaraan angkutan umum. Pendekatan secara langsung dilakukan untuk membangun komunikasi yang baik sekaligus meningkatkan pemahaman mitra mengenai kewajibannya.

Melalui kegiatan DTD, Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dan komunikasi dengan para pemilik kendaraan angkutan umum di wilayah Kulon Progo. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU serta mendukung optimalisasi penerimaan Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta.

Aryo Wahyadi menyampaikan bahwa kegiatan DTD merupakan salah satu bentuk pendekatan langsung Jasa Raharja kepada pemilik angkutan umum. “Melalui kunjungan ini, kami memberikan edukasi dan mengingatkan kembali pemilik kendaraan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU secara tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Aryo, komunikasi secara langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus memahami berbagai kendala yang dihadapi pemilik angkutan umum. “Dengan bertemu langsung, kami dapat memperoleh informasi mengenai kondisi dan status operasional kendaraan. Data tersebut menjadi dasar agar proses pendataan, pembinaan, dan tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Aryo menambahkan bahwa kegiatan DTD akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya membangun kepatuhan secara berkelanjutan. “Kami berharap pemilik angkutan umum semakin memahami kewajibannya dan senantiasa tertib dalam melakukan pembayaran. Kepatuhan tersebut penting untuk mendukung perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum serta meningkatkan penerimaan Jasa Raharja,” pungkasnya.