Jasa Raharja Bengkulu Gencarkan Gaspol Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Jelang Berakhir 31 Agustus 2026

Jasa Raharja Bengkulu Gencarkan Gaspol Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Jelang Berakhir 31 Agustus 2026

Bengkulu — PT Jasa Raharja Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan Gaspol sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang akan segera berakhir pada 31 Agustus 2026. dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026)

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat secara langsung di lapangan. Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja Bengkulu memberikan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati batas akhir program.

Turun langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Bengkulu, Raden Soeko Agung Prasetyo, bersama Kepala Unit Keuangan, Akuntansi, dan TJSL, serta sejumlah pegawai Jasa Raharja Bengkulu lainnya. Kehadiran jajaran dan pegawai di lapangan menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan informasi mengenai program pemutihan dapat diterima masyarakat secara lebih luas dan mudah dipahami.

Melalui kegiatan Gaspol, masyarakat diberikan penjelasan mengenai manfaat program pemutihan serta diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia sebelum program berakhir. Selain mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Raden Soeko Agung Prasetyo menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan program pemutihan semakin terbatas sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut.

“Program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu hingga hari terakhir,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan Gaspol menjadi salah satu bentuk kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat untuk menyampaikan informasi secara langsung. Dengan penyampaian informasi yang dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat memahami program yang sedang berjalan dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jasa Raharja Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai batas akhir program pemutihan kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar, sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan dapat memanfaatkan program tersebut.

Dengan pelaksanaan Gaspol secara langsung di lapangan, Jasa Raharja Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pajak kendaraan serta mendorong terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.