Jember – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Jasa Raharja Cabang Jember bersama Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Jawa Timur, Bapenda Kabupaten Jember, dan Satlantas Polres Jember menggandeng Pemerintah Kecamatan Arjasa untuk memperkuat edukasi sekaligus penagihan PKB di wilayah Kecamatan Arjasa.
Sinergi tersebut merupakan bagian dari langkah bersama untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi ini dilakukan sebagai respons terhadap masih adanya kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jember yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya mengandalkan penagihan secara administratif, tetapi juga mengedepankan edukasi dan komunikasi langsung dengan masyarakat. Melalui Pemerintah Kecamatan Arjasa, koordinasi akan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat desa, dusun, RT dan RW, sehingga informasi mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Camat Arjasa, Andri, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut. Menurutnya, pemerintah kecamatan memiliki peran penting dalam menggerakkan seluruh perangkat dan elemen masyarakat untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak kendaraan. “Kami mendukung penuh kolaborasi ini. Pemerintah Kecamatan Arjasa akan berupaya menggerakkan seluruh jajaran dan berkoordinasi secara berjenjang hingga tingkat desa, RT dan RW untuk ikut menyampaikan kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” ujar Andri.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jember, Buntaran, turut mengingatkan masyarakat mengenai adanya komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban kepada pemerintah daerah, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aspek perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. “Kami mengajak masyarakat untuk melihat pembayaran pajak kendaraan bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif. Di dalamnya juga terdapat SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja sebagai bagian dari skema perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Karena itu, kepatuhan masyarakat memiliki manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” jelas Buntaran.
Perwakilan UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur, Indro, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kecamatan Arjasa dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Menurutnya, pendekatan berbasis wilayah merupakan salah satu strategi yang dapat memperkuat efektivitas penagihan karena melibatkan unsur pemerintahan yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. “Dengan adanya sinergi sampai tingkat wilayah, informasi dan edukasi mengenai kewajiban pajak kendaraan dapat disampaikan secara lebih masif. Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat,” ujar Indro.
Hal senada disampaikan Fitri dari Bapenda Kabupaten Jember. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan kepatuhan pajak kendaraan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan PKB membutuhkan dukungan seluruh pihak, bukan hanya instansi yang secara langsung menangani perpajakan.Kolaborasi Jasa Raharja, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Bapenda Kabupaten Jember, Satlantas Polres Jember dan Pemerintah Kecamatan Arjasa diharapkan menjadi contoh sinergi lintas sektor dalam membangun budaya sadar pajak. Ke depan, pendekatan serupa diharapkan dapat terus diperkuat dan dikembangkan di wilayah lainnya di Kabupaten Jember, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat. Dengan semakin kuatnya kolaborasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kabupaten Jember dapat meningkat secara berkelanjutan.
