Jasa Raharja Pati Laksanakan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Jasa Raharja Pati Laksanakan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Pati – Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Pati, Cahya Primarta, melaksanakan Survei Keabsahan Ahli Waris terhadap salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi di Perairan Sumenep. Survei dilaksanakan di Dusun Lunggoh, Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati sebagai bagian dari proses pelayanan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2026 yang bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses penyaluran santunan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tepat sasaran.

Kegiatan survei merupakan salah satu tahapan penting dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan Jasa Raharja sebelum penyerahan santunan kepada ahli waris korban. Melalui proses ini, petugas melakukan pencocokan data administrasi, verifikasi hubungan keluarga, serta memastikan pihak yang berhak menerima santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Pati juga menyampaikan belasungkawa dan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Kehadiran petugas di tengah keluarga korban merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan secara langsung dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.

Petugas Jasa Raharja turut memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai mekanisme penjaminan santunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dijelaskan bahwa korban kecelakaan angkutan umum yang memenuhi ketentuan dijamin oleh Jasa Raharja, sedangkan santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran KM Mutiara Sentosa II diketahui bernama Sri Indratmo Wijaya, warga Dusun Lunggoh, Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil Survei Keabsahan Ahli Waris yang telah dilaksanakan, diketahui bahwa pihak yang berhak menerima santunan adalah anak-anak kandung korban yang sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan ahli waris dalam program perlindungan Jasa Raharja.

Jasa Raharja senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses verifikasi administrasi guna memastikan santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Proses tersebut juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui proses penyelesaian santunan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, survei keabsahan ahli waris merupakan tahapan penting untuk memastikan santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, sehingga hak korban dan keluarganya dapat dipenuhi secara akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap proses pelayanan kepada korban kecelakaan angkutan umum dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.