Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengungkapkan tiga RUU yang menjadi prioritas setelah disahkannya RKUHAP. Saat ini, Komisi III DPR fokus menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana agar KUHAP dan KUHP bisa berlaku mulai 2 Januari 2026 sesuai target.
Soedeson menjelaskan bahwa tiga RUU lain yang menjadi prioritas pada 2026 adalah: RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahkamah Agung. Ketiganya perlu disesuaikan dengan KUHAP yang baru disahkan untuk memastikan sinkronisasi peraturan hukum nasional.
Mengenai RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR akan menunggu arahan lebih lanjut, meski diyakini akan dibahas karena menjadi desakan masyarakat dan Presiden. Soedeson menekankan bahwa pembahasan RUU ini merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR, sehingga masuk dalam prioritas Komisi III.
Dikutip dari cnnindonesia.com
