RKUHAP Menuai Polemik, Pembuat UU dan Koalisi Sipil Sampaikan Sikap Berseberangan

RKUHAP Menuai Polemik, Pembuat UU dan Koalisi Sipil Sampaikan Sikap Berseberangan

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR resmi menyepakati agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar pada Kamis (13/11) dan dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyebutkan, pimpinan DPR telah mengadakan rapat pimpinan dan menetapkan jadwal pengesahan RKUHAP pada Selasa (18/11).

“Kan sudah tingkat satu, sudah jadi. Tadi juga rapim sudah. Dijadwalkan,” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senin (17/11).


Koalisi Masyarakat Sipil Protes, Nilai Pembahasan Cacat Formil dan Materiil

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai tokoh dan organisasi non-pemerintah menyampaikan keberatan keras terhadap proses pembahasan RKUHAP. Mereka menilai draft RKUHAP masih bermasalah secara substansi maupun prosedural sehingga mendesak agar pengesahan di paripurna dihentikan.

Dalam konferensi pers pada Minggu (16/11), Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menyampaikan bahwa proses pembahasan RKUHAP jauh dari standar keterbukaan dan partisipasi publik.

“Kami melihat secara substansi masih sangat bermasalah. Kami mendesak Presiden untuk mengingatkan legislator dan menghentikan proses pembahasan RUU KUHAP ini,” ujar Arif.

Salah satu isu yang disorot adalah proses rapat Panja pada 12–13 November 2025, di mana pemerintah dan DPR disebut membacakan masukan pasal yang diklaim berasal dari koalisi masyarakat sipil. Namun, isi masukan tersebut disebut berbeda dari masukan asli yang pernah disampaikan.

Koalisi yang keberatan mencakup:

  • YLBHI
  • LBHM
  • IJRS
  • LBH APIK
  • Lokataru Foundation
  • ILRC
  • Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas
  • AJI

Selain itu, koalisi juga menyoroti proses pembahasan yang berlangsung sangat singkat serta tidak menunjukkan perubahan signifikan dari draf Juli 2025.


Seluruh Fraksi Komisi III Setuju RKUHAP Disahkan

Dalam rapat tingkat I, delapan fraksi di Komisi III DPR secara bulat menyetujui agar RKUHAP segera disahkan dalam paripurna terdekat. Mereka menilai pembaruan KUHAP sudah mendesak karena regulasi sebelumnya telah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981.

Perubahan dalam RKUHAP mencakup:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru
  • Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut
  • Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa
  • Peningkatan peran advokat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pentingnya RKUHAP untuk memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.”

Dikutip dari cnnindonesia.com