Isu Hangat Politik-Hukum: Perdebatan Putusan MK tentang Polisi di Jabatan Sipil

Isu Hangat Politik-Hukum: Perdebatan Putusan MK tentang Polisi di Jabatan Sipil

Sejumlah isu politik dan hukum kembali menjadi sorotan publik pada Minggu (16/11/2025). Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kritik terhadap pembahasan cepat RUU KUHAP mencuat dan memunculkan pertanyaan mengenai arah reformasi hukum di Indonesia.

Perdebatan ini bermula dari ketidakjelasan implementasi putusan MK mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Para pengamat menilai regulasi turunan masih belum memberikan kejelasan yang cukup sehingga membuka ruang multitafsir dan kontroversi baru. Di saat yang sama, proses pembahasan RUU KUHAP mendapat kritik tajam karena dinilai minim partisipasi publik dan dilakukan secara tergesa-gesa menjelang rencana pengesahan.

Selain itu, isu perlindungan anak, kepatuhan Polri terhadap putusan MK, hingga pentingnya jurnalisme kritis dalam mengawal pemerintah kembali menempati ruang diskusi publik.

Berikut rangkuman 5 isu politik-hukum terbaru:


1. Polri Diminta Patuh pada Putusan MK

Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif merangkap jabatan di instansi sipil. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang untuk penafsiran lain.

Abdullah meminta Polri segera menyesuaikan diri, termasuk bagi anggota yang saat ini sudah menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.


2. Putusan MK Picu Polemik dan Ruang Multitafsir

Guru besar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat, menilai putusan MK justru menghadirkan ketidakjelasan karena hanya mencabut frasa “penugasan” tanpa memberikan batasan tegas terkait jabatan apa saja yang dilarang.

Menurutnya, kondisi ini dapat memunculkan ambiguitas dan kebingungan di masyarakat.


3. Pembahasan RUU KUHAP Dinilai Tergesa-gesa

Koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP mengkritik cepatnya pembahasan RUU KUHAP yang hanya berlangsung dua hari. Proses yang minim partisipasi publik ini dinilai menunjukkan adanya target percepatan demi sinkronisasi dengan pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

Koalisi menilai langkah tersebut mengabaikan prinsip transparansi dan penyusunan regulasi yang inklusif.


4. Seruan Penguatan Regulasi Perlindungan Anak

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas nasional setelah meningkatnya kasus penculikan di berbagai daerah. Ia menyoroti kasus Bilqis di Makassar dan Alvaro di Jakarta sebagai peringatan keras bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak.


5. Menkeu Purbaya Dorong Media Tetap Kritis

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya jurnalisme kritis sebagai pilar pengawasan publik. Ia menyampaikan dukungannya terhadap keberlanjutan industri media nasional saat menghadiri Fun Run For Good Journalism 2025.

Menurut Purbaya, kritik konstruktif dari insan pers sangat penting untuk menjaga kualitas arah pembangunan negara.

Dikutip dari beritasatu.com