Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya sidang paripurna dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap RUU tersebut.
“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam sidang.
Pernyataan tersebut langsung disambut persetujuan serentak dari anggota dewan yang hadir.
“Setuju!” jawab para anggota dewan, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat.
Selesaikan Pembahasan Panjang di Komisi III
Pengesahan ini menandai berakhirnya pembahasan panjang antara Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah. Berbagai ketentuan dalam revisi undang-undang tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup intens sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.
Perubahan Usia Pensiun dan Jabatan Sipil
Salah satu poin penting dalam perubahan UU Polri adalah pengaturan baru terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam ketentuan terbaru, khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Selain itu, regulasi baru juga mengatur ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil, yang menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah dan DPR menegaskan adanya penyesuaian kelembagaan Polri dalam rangka memperkuat efektivitas dan kebutuhan organisasi di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks.
UU Polri hasil revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baru sekaligus menyesuaikan kebutuhan institusi kepolisian dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan nasional.
