Manado – Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam upaya meningkatkan tingkat kepatuhan, bersama Stakeholder memeriksa masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar instansi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya terkait pembayaran PKB dan keabsahan dokumen STNK. Sidak dilaksanakan dengan menyasar kendaraan yang sedang melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU guna memastikan validitas data kendaraan serta memberikan edukasi secara langsung kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan.Selain mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, petugas memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang diketahui belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak atau memiliki STNK yang telah habis masa berlakunya agar segera melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
